kaltengtoday.com, Palangka Raya – Selama Oktober 2022, jajaran Satres Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan sebanyak lima orang terduga pelaku dan 103,05 gram narkotika jenis sabu.
Lima terduga pelaku tersebut, yakni berinisial MY, WH, KN, HM dan HS, yang diamankan ditempat yang terpisah-pisah, mulai dari di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Bukit Rawi, Jalan Jati, Jalan Pierre Tendean dan Jalan Riau.
“Dari lima pelaku ini, kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket dengan berat kurang lebih mencapai 103,05 gram,” kata Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, pada saat menggelar press release, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga : Polres Bartim Tangkap Lima Pengedar Sabu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima terduga pelaku tersebut, empat orang diantaranya berperan sebagai pengedar.
Sedangkan satu terduga pelaku lainnya, berperan sebagai kurir. Namun, kelima pelaku tersebut merupakan jaringan yang berbeda.
“Rata-rata pengedar, ada satu yang sebagai kurir. Dimana saat hendak mengantarkan pesanan barang haram itu, anggota lebih dulu berhasil meringkusnya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Baca Juga : Satnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu Sei Hanyo
“Para pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 miliar,” pungkasnya.[Red]














Discussion about this post