Kaltengtoday.com, Buntok – Selama bulan Januari ini Polres Barito Selatan (Barsel), telah berhasil mengamankan barang haram narkotika jenis sabu sebanyak 57,19 gram yang didapatkan dari 4 orang terduga pengedar.
Keempat terduga pelaku tersebut berinisial MH ditangkap di kediamannya di Desa Patas I, Kecamatan Gunung Bintang Awai pada 8 Januari 2023 beserta barang bukti diduga sabu seberat 4,21 gram.
Baca juga : Polres Barsel Gelar Sertijab Wakapolres dan Kabagops
Kemudian SH warga Jalan Agung, Kelurahan Buntok Kota diamankan di rumahnya pada 21 Januari 2023 dan barang bukti disita sebanyak 14 paket klip bening diduga sabu berat 1,37 gram.
Selanjutnya BR diamankan di Jalan Pematang Pungsi, Kecamatan Dusun Selatan pada 21 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB bersama barbuk 4 paket klip bening diduga sabu seberat 0,38 gram.
Dan RS ditangkap disalah satu rumah Jalan Pelita Raya, Kecamatan Dusun Selatan pada 4 Febuari 2023 barang bukti disita 15 paket klip diduga sabu dengan berat 51,23 gram.
“Dari Januari Febuari 2023 kita telah berhasil menyita 57,19 gram diduga sabu dari 4 orang terduga pelaku,” ucap Wakapolres Barsel, Kompol Johari Fitri Casdy kepada awak media, Rabu (15/2/2023).
Baca juga : Bahas Kamtibmas, Kapolres Barsel Ngobrol Bersama Masyarakat
Ia menyampaikan, saat ini keempat terduga pelaku tersebut telah diamankan di Polres Barsel bersama barang bukti pendukung lainnya untuk proses hukum selanjutnya.
Selain barbuk sabu dan lainnya, polisi juga menyita uang tunai dari keempatnya dengan total Rp8,5 juta. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dibidik pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU-RI Nomor 35/2009. [Red]
Discussion about this post