Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Selama Februari 2023, jajaran Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap sebanyak lima kasus penyalahgunaan narkoba, baik itu jenis sabu-sabu maupun ekstasi dan meringkus enam orang terduga pelaku.
Pengungkapan berawal pada Jum’at, 3 Februari lalu, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial LI di kediamannya di Jalan G. Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Baca juga :Â Perangi Narkoba Dengan Razia dan Patroli
“Pada saat dilakukan penggeledahan, kami berhasil mengamankan tiga paket sabu dengan berat 2,27 gram dari tangan pria berusia 50 tahun tersebut,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, pada saat melakukan press release, Selasa (21/2/2023).
Kemudian di hari yang sama, pihaknya kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial JW (34), pada saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Sumbawa, Gang Borneo, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak empat paket sabu dengan berat 8,41 gram.
Tak henti sampai di situ, pada Senin 6 Februari 2023 lalu, pihaknya kembali berhasil meringkus dua orang pria berinisial SJ (33) dan AN (25), akibat hendak mengedarkan sebanyak 56 butir ekstasi.
“Pelaku berhasil kita ringkus saat hendak melakukan transaksi di Jalan Riau, Gang Batam atau tepatnya berada di Kompleks Ponton, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pada Kamis 9 Februari 2023 lalu, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Jalan Manyar III, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, kerap terjadi pesta sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil meringkus MA (27) dengan barang bukti seperangkat alat hisap sabu.
“Saat kami melakukan pengembangan, terduga pelaku MA mengaku jika mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial AR (43),” ujarnya.
Usai dilakukan penyelidikan, pihaknya melakukan penggerebekan di kediaman AR di Jalan Hiu Putih IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Di dalam rumah AR, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 1,1 kilogram lebih sabu dan 386 butir ekstasi.
“Namun pada saat kami lakukan penggerebekan, terduga pelaku AR telah melarikan diri,” jelasnya.
Baca juga :Â Berantas Narkoba, Satgas Anti Narkoba Akan Dibentuk Setiap Perangkat Daerah
Berdasarkan kondisi tersebut, pihaknya kemudian menetapkan terduga pelaku AR sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi bersama seluruh Polres di pulau Kalimantan.
“Akhirnya bersama Polres Banjar Baru, terduga pelaku berhasil kita amankan di kediamannya di Jalan Guntung Manggis Perum Harapan Blok O, Banjarbaru, Kalsel,” bebernya.
Akibat perbuatannya, seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk bandar AR, minimal hukumannya 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post