Kalteng Today – Palangka Raya, – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan, selama bulan Agustus, pengendara yang telah dilakukan tindakan putar balik pada saat hendak masuk ke Kota Palangka Raya melalui Pos Penyekatan Taruna dan Pos Penyekatan Tumbang Rungan Jalan Trans Kalimantan, sebanyak 1.361 pengendara.
Dijelaskannya, ribuan masyarakat yang dilakukan putar balik tersebut, didominasi oleh masyarakat yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) atau syarat untuk masuk ke Kota Palangka Raya.
“Pada saat kami mintai keterangan, rata-rata itu mereka ini abai dan bahkan ada yang memang sengaja. Padahal syarat untuk masuk ke Kota Palangka Raya ini tidak sulit,” katanya, Kamis (2/9/2021).
Untuk bisa melewati pos penyekatan, masyarakat bisa menunjukkan sertifikat vaksin. Bahkan, minimal masyarakat telah tervaksin pada dosis pertama.
“Kalau ada masyarakat yang belum divaksin, bisa menggunakan surat rapid antigen atau surat PCR untuk melewati pos penyekatan,” ucapnya.
Lebih lanjut Alman menjelaskan, pos penyekatan ini akan diberlakukan hingga 6 September mendatang. Namun hal tersebut dapat diperpanjang kembali, jika kondisi pandemi covid-19 di Kota Palangka Raya kembali menunjukkan adanya peningkatan.
Baca Juga : Satgas PPKM Palangka Raya Kembali Bubarkan Pesta Perkawinan
Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat, agar dapat mentaati kebijakan yang saat ini diterapkan pemerintah. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kota Palangka Raya.
“Kami tentu akan bertindak tegas. Kalau memang ada pengendara yang tidak memenuhi syarat, pasti akan kami lakukan putar balik,” pungkasnya.
[Red]
Discussion about this post