Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Asisten SBM 1 Kalteng PT. Pertamina, Edy mengatakan, selama 2022 kemarin pihaknya telah melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada 12 pangkalan gas LPG 3 kilogram.
12 pangkalan gas tersebut, empat pangkalan berada di Kota Palangka Raya dan delapan pangkalan lainnya berada di wilayah Kabupaten Barito.
Baca juga :Â Pertamina Sebut Konsumsi Avtur di Kalimantan Naik 50 Persen Jelang Idul Fitri
“Kalau untuk di tahun ini (2023, red), belum ada pangkalan gas LPG 3 kilogram yang kami PHU. Dan kalau memang ada pangkalan yang menyalahi aturan, akan kita proses,” katanya, pada saat dikonfirmasi usai mendampingi sidak dari Pemko Palangka Raya, Kamis 27 April 2023.
Dirinya mencontohkan, seperti hasil sidak yang dilakukan tim gabungan dari Pemko Palangka Raya, ditemukan adanya pangkalan gas LPG 3 kilogram yang diduga menimbun gas bersubsidi tersebut. Maka pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu.
Koordinasi yang dimaksud, pihaknya akan melakukan rapat bersama Pemko Palangka Raya, untuk melakukan pengumpulan data-data terkait pangkalan tersebut.
“Pangkalan yang di G. Obos kan kita koordinasikan dulu dengan Pemda. Kalau Pemda mau melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), maka akan kita PHU,” ucapnya.
Baca juga :Â Pertamina Cabut Izin Dua Pangkalan LPG di Palangka Raya
Untuk itu, lanjut Edy, pihaknya komitmen siap memberikan sanksi terhadap para pangkalan yang menjual gas di atas HET.
Bagi masyarakat yang melihat ada pangkalan gas LPG 3 kilogram yang nakal, maka masyarakat dapat melaporkan ke call center 135.
“Jika ada pangkalan yang menjual gas di atas HET, kami komitmen akan melakukan sanksi berupa PHU kepada pangkalan tersebut,” pungkasnya.[Red]














Discussion about this post