Kalteng Today – Puruk Cahu – Kegiatan sekolah tatap muka pada beberapa Kecamatan serta Desa yang berstatus zona hijau terus dipantau oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Murung Raya (Mura) melalui dinas teknis guna memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan dengan baik di tengah pandemi covid-19 ini.
Disampaikan oleh Wakil Bupati Mura, Rejikinoor bahwa pihaknya telah menegaskan agar sekolah yang telah diperbolehkan melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka di zona hijau untuk wajib melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat dengan 3M, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan juga menjaga jarak aman.
“Kegiatan belajar tatap muka wajib menerapkan prokes sepanjang belum dilaksanakannya vaksin massal. Begitupun dengan seluruh masyarakat agar jangan lengah dan selalu menerapkan 3M,” ungkapnya, Senin (18/1/2020).
Baca Juga : Pemkab Mura Diminta Kaji Kembali Rencana Sekolah Tatap Muka
Tidak hanya itu, dalam masa sekolah tatap muka di zona hijau sekarang, dirinya juga menjelaskan bahwa Pemda Mura tetap melakukan pemantauan dan akan melakukan evaluasi perihal hal yang perlu diperbaiki kedepannya.
“Sebagai kepala daerah kami memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan, salah satunya tentang kebijakan sekolah tatap muka ini. Evaluasi tentu akan dilakukan sepanjang hal tersebut memperbaiki kualitas pembelajaran di masa pandemi ini,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post