Kalteng Today – Palangka Raya, – Iwan Setia Putra merupakan Mantan General Manager (GM) perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit di wilayah Tumbang Puroh, Areal SP-3, Kabupaten Kapuas, PT. Susantri Permai pada tahun 2012 lalu akhirnya ditangkap oleh Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah lantaran setelah sekian lama menjadi buronan.
Penangkapan ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Hiu Putih 7, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Kamis, (1/4/2021) pagi.
Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut, namun belakangan diketahui tersangka Iwan Setia Putra ini kerap berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga petugas sulit mendeteksi keberadaannya.
Achmad Akil Mahulauw Plt. Kasie Penkum di Kejaksaan Tinggi Kalteng mengatakan, tersangka ini adalah buronan terkait kasus pelanggaran masalah perkebunan dan melakukan perambahan hutan dimana saat itu pihak Perusahaan PT. Susantri Permai melakukan kegiatan pembukaan lahan untuk lokasi perkebunan kelapa sawit hanya berdasarkan Surat Dinas Kehutanan dan belum memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.
“Ini merupakan kasus usaha perkebunan sawit tanpa izin dimana satu terdakwa lain sudah dieksekusi dengan putusan di Pengadilan Negeri 7 bulan Denda 750 juta, di Pengadilan Tinggi 7 bulan denda 500 juta, di Mahkamah Agung 7 bulan dan denda 500 juta dimana tersangka sebelumnya tidak lakukan perlawanan dan kooperatif dan sudah perses pada tahun 2013 waktu lalu,” bebernya kepada wartawan di Palangka Raya, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga :Â Kasus Sepasang Kekasih Pelaku PencurianJalan Paus di Limpahkan Ke Kejaksaan Palangka Raya
Ia menambahkan sebelum dibawa ke Kejati Kalteng, tersangka Iwan Setia Putra ini dilakukan Tes Swab terlebih dahulu dan dinyatakan negative Covid-19.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan eksekusi dan diserahkan ke Lapas Klas II Palangka” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post