Kalteng Today – Puruk Cahu, – Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya (Mura), Drs Hermon membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) pengisian dan sinkronisasi data template indikator kinerja kunci Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2020 yang berlangsung di aula gedung B Kantor Bupati Murung Raya. Selasa (23/2/2021).
Dalam sambutannya, Drs Hermon mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Mura mengapresiasi dan menyambut baik dengan diselenggarakannya kegiatan ini.
“Kami sangat berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang berguna bagi kita semua untuk memantapkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan Kabupaten Murung Raya yang kita cintai,” ucapnya.
Penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. LPPD merupakan dasar evaluasi untuk menilai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.
“Hasil evaluasi LPPD nantinya akan menggambarkan Good Government dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. LPPD tahun 2019 Kabupaten Murung Raya peringkat 2 dengan nilai prestasi 3,1651,” jelas Hermon.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Murung Raya, Jambi Tuah mengatakan, dasar penyusunan LPPD yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 69 ayat 1, Permendagri No.18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan PP No.13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, surat Dirjen Otonomi Daerah No.120.04/6931/OTDA pada tanggal 18 Desember 2020. Penyampaian pedoman penyusunan LPPD tahun 2020, Surat Gubernur Kalteng No.100/01/II.3/PEM OTDA tanggal 6 Januari 2021 perihal pedoman penyusunan dokumen LPPD tahun 2020.
“Salah satu tujuan dari Rakor ini agar terisinya pengisian template Indikator Kinerja Kunci (IKK) dengan isian yang tepat sesuai standar data yang diminta,” pungkas Jambi Tuah. [Red]
Discussion about this post