Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Sekda Kotim), Fajrurrahman diperiksa sebagai saksi selama tiga jam oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Fajrurahman mengaku saat diwawancarai awak media telah mengikuti proses penyidik dan melakukan pemeriksaan selama tiga jam.
“Tiga jam-an,” kata Fajrurrahman, Selasa 4 Juni 2024.
Baca Juga : Kejati Kalteng Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi di KONI Kotim
Ia menegaskan, terus mengikuti setiap proses terkait kasus korupsi yang saat ini mendera KONI Kotim secara kooperatif, khususnya pada proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita kooperatif kepada proses hukum,” ujarnya.
Selain itu, terdapat cukup banyak pengurus cabang olahraga atau cabor yang menjadi stafnya di Pemkab Kotim dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
“Ada beberapa cabang olahraga itu dipegang oleh teman-teman yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadi bukan sebagai ASN yang diperiksa tetapi sebagai penanggung jawab cabang olahraga,” terangnya.
Saat ditanya lebih lanjut terkait penggunaan dana hibah KONI Kotim, Fajrurahman menekankan tidak mengetahui penggunaan dana hibah yang ada di KONI tersebut.
Baca Juga : Gedung Baru Kejati Kalteng Akan Jadi Semangat Baru Dalam Pelayanan Masyarakat
“Kalau penggunaan itu KONI yang mengetahui ya menerima hibah bukan kami,” bebernya lagi.
Dilain pihak, penyidik Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
Kedua tersangka yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Ketua KONI AU dan Bendahara KONI Kotim BP pada Jumat 31 Mei 2024 lalu.
Seperti diketahui, Ketua KONI Kotim AU dan Bendahara KONI BP resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2023.
KONI Kotim pada tahun 2021 menerima dana hibah dari APBD Kotim senilai Rp 3.264.278.165,00, kemudian tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000,00, dan tahun 2023 senilai Rp.18.228.000.000,00.
Baca Juga : Kejati Kalteng Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi di KONI Kotim
Dan, total dana hibah selama kurun waktu 2021-2023 yang dikelola KONI Kotim berjumlah Rp. 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. [Red]














Discussion about this post