Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengakibatkan terjadinya kabut asap yang kian hari makin pekat, sehingga kualitas udara di beberapa daerah Kalteng menjadi sangat tidak sehat cukup gangguan kesehatan pada masyarakat.
Oleh sebab itu, melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor: 800/352/IV.1/BKD tanggal 29 September 2023 yang ditandatangani oleh Sekda Kalteng, Nuryakin menyampaikan terkait perubahan jam kerja ASN dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemprov Kalteng.
Baca Juga : DESDM Kalteng dan PT. Adaro Mineral Indonesia Turut Bantu Penanganan Karhutla di Kelampangan
“Jam kerja pegawai diundur menjadi masuk pukul 08:00 dan pulang tetap pada pukul 15:30 WIB,” kata Nuryakin, Jumat (29/9).
Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Nuryakin menyebut Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jam tersendiri selama bencana kabut asap.
“Para ASN dan Tenaga Kontrak di Kalteng diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan termasuk Senam Kesehatan Jasmani (SKJ) tiap hari Jumat,” tuturnya.
Baca Juga : Perkuat Sinergitas Dalam Penanganan Karhutla
Nuryakin juga menekankan agar kegiatan Apel pagi dan sore serta upacara Senin dan Apel gabungan ditiadakan selama bencana tersebut.
“Ketentuan ini berlaku mulai dari tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan cuaca membaik,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post