Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin memimpin pengambilan janji atau pelantikan dalam Jabatan Pustakawan Ahli Utama.
Pelantikan Jabatan Pustakawan Ahli Utama berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) nomor 27/M Tahun 2022 tanggal 24 Juni 2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya serta Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Baca Juga : Nuryakin Terpilih sebagai Ketua DPD Korpri Kalteng
Berdasarkan Keppres RI tersebut, mengangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama terhitung mulai tanggal pelantikan yakni Guntur Talajan sebagai Pustakawan Ahli Utama pada Pemprov Kalteng.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucap Nuryakin dalam sambutannya pada acara pelantikan di Aula Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (14/7/2022).
Pelantikan disaksikan oleh para saksi di antaranya Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng Katma F. Dirun dan Auditor Ahli Utama Inspektorat Provinsi Kalteng H. Sapto Nugroho.
Usai menghadiri pelantikan, Plt. Kadispursip Prov. Kalteng Luqman Alhakim berharap dengan dilantiknya Pustakawan Ahli Utama, akan memperkuat dalam rangka tugas untuk pencapaian visi dan misi Pemprov Kalteng dalam meningkatkan kecerdasan SDM melalui peningkatan literasi dan minat baca di Prov. Kalteng.
Baca Juga : Sekretaris Daerah Nuryakin Buka Pusdiklat Paskibraka Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022
Luqman Alhakim menjelaskan bahwa saat ini Pemprov Kalteng memiliki dua Pustakawan Utama.
“Tugas utama Pustakawan Madya dalam rangka pembinaan-pembinaan dan membina pustakawan yang ada di bawah mulai dari dari pustakawan madya dan seterusnya”, kata Lukman. [Red]
Discussion about this post