Kalteng Today – Palangka Raya, – Sekretaris Daerah (Sekda ) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menghadiri sekaligus membuka secara langsung acara Peluncuran Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Kalteng.
Kegiatan ini digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, dilaksanakan secara offline dan daring, dan disiarkan secara langsung melalui akun resmi media sosial Dinas Kominfosantik Kalteng, Kamis (27/01/2021).
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran melalui Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menyampaikan dengan diterbitkannya petunjuk teknis mengenai Tata Cara Pengakuan Keberadaan MHA Provinsi Kalteng diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta berbagai pihak secara khusus kepada panitia MHA Kabupaten/Kota dalam melakukan kegiatan identifikasi, inventarisasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan MHA maupun hutan adat yang telah disampaikan kepada Bupati/Walikota, agar segera diproses lebih lanjut terhadap berkas persyaratan yang telah disampaikan.
“Secara khusus, dengan adanya tata cara pengakuan MHA di Kalteng ini, saya atas nama pribadi dan Pemprov Kalteng mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas selesainya pedoman ini”, ucap Fahrizal Fitri saat membacakan sambutan tertulis Gubernur, dalam keterangan tertulis Dinas Kominfo Kalteng, Kamis (27/01/2021).
Fahrizal Fitri juga menyampaikan, hal tersebut sangat penting dan strategis karena akan memberikan manfaat bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat Adat Dayak, serta berbagai pihak terkait dalam mematuhi proses setiap tahapan untuk mewujudkan dan mendukung kinerja MHA di Kalteng melalui Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi urusan di bidang Lingkungan Hidup.
Fahrizal Fitri mengajak untuk bersama-sama dengan segenap lapisan masyarakat Adat Dayak di Kalteng, serta senantiasa memohon ridho dari Tuhan Yang Maha Esa dan dengan mengedepankan filosofis “Huma Betang”, yang didasari atas empat pilar utama yaitu kejujuran, kesetaraan, kebersamaan dan menjunjung tinggi berlakukanya hukum adat dan hukum Nasional.
“Kita mampu menyelesaikan dan menuntaskan proses menuju pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah yang semakin Berkah”, tutup Fahrizal Fitri. [Red]
Discussion about this post