Kalteng Today – Palangka Raya, – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri memimpin rapat tindak lanjut kerjasama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng sekaligus sosialisasi Nota Kesepakatan (MoU) Pemprov dan Kejati Kalteng tentang Penegakan Hukum, Pemulihan Aset Negara, Perizinan, dan Optimalisasi PAD, Jumat (14/8/2020).
Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani pada 25 Juni 2020 tersebut akan dilanjutkan dengan upaya penarikan aset oleh SOPD, sebelum dilakukan tahap verifikasi data aset yang akan berlangsung mulai hari ini hingga 18 Agustus 2020 mendatang.
“Mekanismenya sekarang, kalau bisa dibayar lunas dan lelang di kantor negara, sehingga tidak ada permainan penjualan aset negara dengan harga murah. Saya berharap proses penyelesaian ini dapat dilaksanakan secepat mungkin dalam rangka penertiban aset,” ucap Sekda, dalam rilis Biro PKP Sekda Pemprov Kalteng, (14/8/2020).
Menurut Sekda, prosedur penarikan aset secara hukum ini tidak serta merta dilakukan, namun sudah melalui pembicaraan dengan penguasa aset, mediasi, dan penertiban, sebelum upaya terakhir, yakni langkah pidana khusus dan pidana umum.
Dipaparkan Sekda, pengamanan fisik tanah meliputi upaya memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas, memasang tanda kepemilikan tanah, dan melakukan penjagaan. Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan kondisi/letak tanah.
“Tanah yang belum bersertifikat saya harap segera diurus sertifikat tanahnya. Begitu pula dengan tanah yang sudah bersertifikat namun belum atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” imbau Sekda Fahrizal Fitri dalam rapat yang diikuti para Kepala SOPD lingkup Pemprov Kalteng tersebut. [Red]














Discussion about this post