kaltengtoday.com, Kasongan– Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan merazia sejumlah rumah makan. Pasalnya, beberapa rumah makan di Kasongan ini dinilai tidak patuh terhadap Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto mengatakan, pihaknya turun langsung melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap usaha masyarakat. Terutama rumah makan yang kurang mematuhi himbauan pemerintah selama pelaksanaan bulan suci ramadhan Tahun 1444 Hijriah.
Baca juga :Â Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Turunkan Sejumlah Baliho
” Selama pengawasan masyarakat selama bulan Puasa di wilayah Kota Kasongan atau Kecamatan Katingan Hilir. Kegiatan dan usaha masyarakat yang dibatasi tersebut seperti toko minuman keras, rumah makan, tempat hiburan malam dan karaoke, ” Katanya, Rabu (5/4/2023)
Pada pemeriksaan kali ini, tim menemukan beberapa pedagang yang masih belum mengikuti aturan yang diedarkan sebelumnya Surat Bupati Katingan Nomor 1 tahun 2023 tentang Pelarangan dan Pembatasan beberapa kegiatan selama bulan Suci Ramadhan 1444 H. Aturan ini berlaku sejak 23 Maret 2023 sampai dengan 22 April 2023
” Mereka justru terbukti menggelar dagangan minuman dan makanan secara terang-terangan selama bulan puasa. Apalagi, tidak menggunakan pembatas atau penutup didepan tempat usaha, ” Jelasnya.
Baca juga :Â Minol dan Hiburan Malam Jadi Sasaran Pemeriksaan
Ia menegaskan, Satpol PP selalu penegak peraturan daerah bakal memberikan sanksi kepada masyarakat yang jika diberikan teguran terus-menerus tetapi tidak mematuhinya. Sanksi yang terberat bisa dikenakan pencabutan izin usaha.
” Untuk saat ini, kami hanya memberikan teguran dan peringatan saja. Namun, pemantauan akan terus dilakukan sehingga para penjual minuman beralkohol, karaoke dan atau arena hiburan dan kegiatan sejenis lainnya selama bulan suci Ramadhan tidak buka segera total dan terang-terangan,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post