Kaltengtoday.com, Kasongan – Kasatlantas Polres Katingan AKP Hariyanto memberhentikan dua orang pengendara roda dua yang tidak mematuhi aturan. Pihak polantas terpaksa memeriksa kelengkapan dan barang yang dibawa dari pengendara tersebut.
” Penggeledahan dan pemeriksaan pun dilakhkan. Ditambah lagi, pelanggar tidak menggunakan helm demi melindungi keselamatan ketika berkendara,” Katanya, Senin (4/12/2023).
Baca Juga : Â Satlantas Polres Katingan Tegur Pengendara Tak Pakai Helm
Kemudian, para pelanggar diberikan sanksi dan teguran karena kurang patuh dalam berkendara. Apalagi, tidak menggunakan helm SNI agar tertib berlalulintas.
” Sanksi ini menjadi bentuk simpatik kepada pengendara roda dua tersebut untuk menggunakan helm SNI baik jauh ataupun dekat karena keselamatan menjadikan nomor satu yang harus di perhatikan dan wajib digunakan,” Jelasnya.
Hariyanto menekankan, penindakan ini sebagai upaya membentuk kesadaran pengendara khususnya pengendara roda dua di kabupaten katingan. Alasannya, karena helm merupakan alat pelindung kepala yang dapat meminimalisir fatalitas kecelakaan.
Baca Juga : Â Operasi Patuh Telabang 2023 Siap Diberlakukan di Polres Katingan
” Pengendara khususnya sepeda motor dilarang membawa motor dalam keadaan mabuk atau dikendalikan alkohol dan narkoba. Selain itu, berkendara tidak boleh memegang handphone dan wajib menggunakan helm karena helm merupakan alat pelindung yang harus dan wajib digunakan oleh pengendara roda dua,” Bebernya.
Dengan demikian, masyarakat terus diingatkan dan tidak melanggar lalu lintas jalan ( LLAJ) pada Pasal 291 ayat 1 setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang melanggar dan tidak patuh bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.  [Red]
Discussion about this post