Kalteng Today – Sampit, – Ketua Pengadilan Negeri Sampit Darminto membenarkan bahwa PN Sampit melakukan lockdown selama sepekan. Hal ini disebabkan akibat banyaknya pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19.
“Lockdown sudah kita lakukan sejak kemarin, Jum’at (9/7) sampai dengan 16 Juli 2021. Kenapa hal ini kita lakukan, tentunya untuk menekan dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 PN Sampit,”jelasnya, Sabtu (10/7).
Berkaitan dengan sidang maupun kegiatan lainnya untuk beberapa hari ini ditiadakan dulu. Kemudian untuk masalah surat masuk tetap bisa dilayani dan tetap berjalan, namun tetap menjalankan protkes Covid-19, katanya.
Selanjutnya, berkaitan dengan pelayanan izin sita atau geledah yang diajukan melalui PN Sampit hingga perpanjangan tahanan dan pula untuk izin besuk tahanan tetap dilayani.
Kita sudah siapkan aplikasi pengadilan dengan Elektronik GESIT atau E-GESIT, paparnya.
Baca Juga : Kapolres Kotim dan Forkopimda Tinjau Vaksinasi Covid-19, Di Sampit
Dirinya berharap agar kondisi ini bisa berakhir, tak kalah penting lagi agar masyarakat bisa memahami dengan kondisi yang saat ini terjadi di PN Sampit.
Sementara dari data yang dirilis Satgas Covid-19 Senin (12/7/2021) jumlah kasus positif di Kabupaten Kotawaringin Timur bertambah 37 orang sehingga jumlahnya mencapai 3.635 orang. Kemudian untuk sembuh bertambah 27 orang sehingga jumlahnya 3.044 orang dan meninggal dunia 1 orang jadi totalnya 102 orang. [Red]
Discussion about this post