Kaltengtoday.com, Kasongan – Kejaksaan Negeri Katingan melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sejumlah perkara telah diselesaikan putusan melalui pengadilan pada periode Juni hingga Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Subari Kurniawan melalui Kasi Barang Bukti, Pengelolaan dan Barang Rampasan, Firman Hadi Saputra menuturkan barang bukti yang dimusnahkan itu dari tindak pidana umum yang sudah inkrah dari putusan pengadilan.
Seperti obat-obatan terlarang lainnya ada zenit, ada celedril, disamping itu ada barang bukti perkara pencurian, persetubuhan, kemudian senjata tajam, dan barang bukti tindak umum lainnya seperti senapan angin,” ujarnya.
“Ini sebagai momentum untuk menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum yakni dalam hal ini kejaksaan dalam menyelesaikan perkara tindak pidana. Saya meminta kepada masyarakat agar tidak mencoba atau bermain-main dengan narkoba.
Mengingat tindak pidana narkotika jenis sabu di Kabupaten Katingan sejauh ini cukup tinggi, ” Katanya, Senin (12/8/2024)
Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan ini untuk jenis narkotika itu total keseluruhannya 198, 83 gram.
Untuk itu, pihaknya tidak bosan-bosan mengingatkan kepada masyarakat jauhi narkoba jangan sampai menyentuh narkoba, apabila ada pengguna atau pengedar agar menghubungi aparat penegak hukum setempat seperti kepolisian.
” Sesuai dengan tugas tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Oleh sebab itu, pihak Kejaksaan Negeri Katingan telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan obat-obatan terlarang serta perkara penganiayaan, pencurian, perlindungan anak dan senjata tajam serta perkara lainnya yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Katingan,” Bebernya.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan merupakan pemusnahan barang bukti yang telah inkrah periode bulan Juni 2024 hingga Juli 2024 yaitu perkara narkoba, persetubuhan, pencurian, senjata tajam dan bukti perkara tindak pidana umum lainnya.
Baca Juga : Â Dari Saksi, Status Mantan Bupati Kobar Naik Sebagai Tersangka Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Dengan demikian, pemusnahan barang bukti ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk menunjukan kinerja aparat penegak hukum. Sehingga, diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai apa yang dilakukan dalam memberantas narkotika dan kejahatan lainnya oleh Kejaksaan Negeri Katingan.
” Melalui pemusnahan barang bukti ini, saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah serta rekan-rekan penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama bekerja keras dalam menuntaskan perkara tindak pidana umum yang selama ini terjadi.
Semoga, sinergitas ini dapat terjalin dengan baik dan membuat Katingan menjadi aman dan terkendali, ” Pungkasnya. [Red]














Discussion about this post