kaltengtoday.com, Kasongan– Kejaksaan Negeri Katingan telah menerima 12 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Kabupaten Katingan. SKK itu merupakan bentuk komitmen penyerahan kewenangan dalam pengembalian aset yang merupakan aset dari pemerintah daerah.
Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim mengatakan, pemerintah kabupaten bersama pihaknya sudah menjalin kesepakatan dalam melaksanakan surat kuasa khusus sebagai bentuk acuan hukum dalam menegakkan prinsip kebersamaan dalam pengawasan dan pemantauan aset daerah.
Baca juga :Â Kejari Katingan Lakukan Mediasi Pengembalian Aset
” Berdasarkan Surat Permohonan Pendampingan Hukum Nomor: 032/1454/BPKAD-5/X/2021 pada 22 November 2021 dengan nilai aset sejumlah Rp. 646 juta 611 ribu,” Ungkapnya, Senin (20/3/2023).
Kemudian, telah dilakukan negosiasi dan mediasi dengan para pihak yang menguasai aset Pemerintah Kabupaten Katingan. Sehingga, ada tindak lanjut untuk pelaksanaan aset yang selama ini dipegang oleh pihak lain.
” Pada akhirnya telah dilakukan pengembalian aset sebagai bentuk hasil negosiasi dan mediasi dengan para pihak yang menguasai aset pemerintah daerah berupa tujuh rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Katingan yang dikuasai pihak ketiga. Maka, aset itu sudah dikembalikan ke dengan total nilai aset sejumlah Rp. 474 juta 947 ribu,” Jelasnya.
Baca juga :Â Kejari Katingan Respon Pelaporan Jaksa Ke Polda Kalteng
Bukan hanya rumah dinas saja, pihak Kejaksaan Negeri Katingan melaksanakan surat kuasa khusus (SKK) pada penagihan tunggakan pembayaran pelanggan PDAM dan Bank Kalteng. Dua sektor itu juga menjadi atensi dari tim kejaksaan bersama pemerintah daerah. [Red]
Discussion about this post