Kalteng Today – Puruk Cahu, – Sejumlah agenda penting DPRD Murung Raya (Mura) mengalami penundaan sejak Kabupaten paling utara di Kalimantan Tengah (Kalteng) ditetapkan statusnya menjadi tanggap darurat pandemi Covid-19.
Seperti yang dijelaskan oleh Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin, dalam program legislasi daerah sendiri sampai dengan bulan Juni mendatang masih belum ada jadwal penentuan. Terlebih lagi yang menurutnya sangat mendesak terkait dengan perubahan peraturan daerah (Perda) pemilihan, pengangkatan dan penlantikan anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD).
“Salah satu agenda yang menurut saya cukup penting terkait dengan BPD ini yang harus menyesuaikan dengan undang-undang tentang desa maupun peraturan lainnya. Karena sejauh ini masih terdapat beberapa permasalah yang ditemui dilapangan terkait dengan sengketa pemilihan BPD dibeberapa Desa,” imbuhnya, Minggu (31/5/2020)
Dijelaskannya juga pentingnya agenda pembahasan tersebut mengingat dalam beberapa bulan kedepan akan ada beberapa pemilihan anggota BPD kembali yang dilakukan serentah dibeberapa desa yang ada di Kabupaten Mura dan dalam Perda delegatif.
Baca Juga: Pemdes Harus Mampu Akomodir Kepentingan Warga Desa
Namun demikian Rahmanto yang juga selaku ketua fraksi PKB DPRD Mura ini juga mengatakan sejauh ini DPRD Mura akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Mura meski ditengah pandemi Covid-19.
“Nanti DPRD Mura akan mengambil beberapa langkah-langkah untuk menyikapi beberapa penundaan agenda sejauh ini yang terjadi,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post