kaltengtoday.com – Dalam sehari (Rabu, 5/2/2020) Satuan Sabhara Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalteng mengamankan dua orang penjualan minuman keras (miras) oplosan jenis arak putih.
Kedua orang pelaku yang ditangkap itu adalah Nur Wahid (40). Pria warga Jalan Melati, Kelurahan Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kemudian Nur Laila(29),warga Jalan Sare Pulau rt 001 nomor 122 Kelurahan Mambulau Kecamatan Bataguh.
Dari tangan wanita muda ini aparat berhasil amankan barang bukti miras oplosan yang dimasukan dalam 47 botol kemasan air mineral.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Sahbara Iptu Jimin menjelaskan kedua pelaku diamankan saat transaksi minuman oplosan jenis arak putih, ujarnya.
Dikatakan Jimin, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 1, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas tentang larangan penjualan minuman beralkohol tanpa ijin dan tidak membayar retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Djim-KT
Discussion about this post