Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) II terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perkotaan Rungan. FGD itu bertujuan menjaring masukan dari para stakeholder terhadap indikasi program dan peraturan zonasi RDTR.
“Telah disepakati jika wilayah perencanaan Rungan sebagai pusat pelayanan kawasan dalam mendukung pengembangan industri pengolahan hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan,” kata Asisten I Setda Gumas Lurand, mewakili Bupati Jaya S Monong, Selasa (10/10).
Baca Juga : Â Evaluasi RDTR Kota Kurun, Disepakati DPU
Penetapan itu diharapkan dapat menggerakkan perekonomian wilayah, menyediakan ruang bagi pengembangan industri pengolahan hasil pertanian, perkebunan dan sumber daya alam potensial. Selain itu terwujudnya kawasan permukiman dengan hutan yang berimbang.
“Namun satu permasalahan yang ada di Kecamatan Rungan adalah penurunan kualitas air. Dimana, terindikasi dari air yang semakin kotor dan keruh,” ujar.
Menurunnya kualitas air disebabkan oleh penambangan emas secara liar yang terjadi di daerah aliran sungai sehingga mencemari keberadaan sungai. Dengan, adanya penyusunan RDTR Rungan ini diharapkan dapat meminimalisir dampak kerusakan lingkungan dengan membatasi kegiatan yang dapat merusak lingkungan.
Baca Juga :Â Â Pemkab Katingan Kaji dan Persiapkan RDTR Kota Samba
“Saya mengingatkan seluruh pejabat organisasi perangkat daerah agar dapat bekerjasama dengan tim supervisi dan tim penyusun RDTR dalam hal pengumpulan data,” terangnya.
Untuk keperluan penyusunan materi teknis diharapkan, katanya, juga dapat memberikan masukan dan tanggapan yang konstruktif agar menghasilkan konsep pola ruang dan struktur ruang yang berkelanjutan. Tentunya guna peningkatan program dan kegiatan yang dapat membantu dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. [Red]













Discussion about this post