kaltengtoday.com, Kapuas – Diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu seorang pemuda diamankan Satuan Reskrim Narkotika Polres Kapuas di sebuah warung di tepi Jalan Pemuda Kilometer 24 Rt. 16 Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Senin 21 Februari 2022,pukul 12:30 wib di Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono,melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengakui pihaknya telah mengamankan seorang pemuda berinisial TH(34),warga Kecamatan Pulau Petak dimana informasi yang didapat dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkotika.Kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Sat Narkoba setelah ciri ciri sesuai langsung dilakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan penggeledahan,ditemukan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,91 gram,”kata Kasat Narkoba Iptu Sunandi,SH.,Selasa 22 Februari 2022 di ruangan kerjanya.
Baca Juga :Â Edarkan Sabu, Warga Asal Kalsel Diciduk Polisi di Kabupaten Kapuas
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 11 Buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto ± 3,91 gram (plastik+kristal),satu buah hp merk Vivo V21 warna hitam ungu,satu lembar celana jeans warna biru merk Oxygen,satu buah Ikat pinggang warna hitam,satu buah timbangan digital warna silver dan satu unit sepeda motor merk Suzuki GSX – R150 warna hitam dengan No. Pol KH 4192 BV beserta STNK atas nama Lihan D.
Baca Juga :Januari 2022, Polres Kapuas Ungkap 9 Kasus Narkotika Jenis Sabu
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tutupnya. [Djim KT]
Discussion about this post