Oleh karena itu pola mediasi yang diterapkan harus mengacu pada nilai-nilai keadilan, nilai kepastian hukum dan kemanfaatan.
Sedangkan norma hukum yang diterapkan harus mempertimbangkan landasan filosofis, Yuridis, dan sosiologis,” papar Kapolsek Murung, Sabtu (29/8/2020).
Restorative justice dapat diimplementasikan dalam penyelesaian Perkara melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). ADR merupakan tindakan memberdayakan penyelesaian alternatif di luar pengadilan melalui upaya damai yang lebih mengedepankan prinsip solusi terbaik dan dapat dijadikan sarana penyelesaian sengketa disamping penyelesaian sengketa melalui proses pengadilan.
“Setelah kita mencari solusi bagi kedua belah pihak sepasang suami istri ini, masing – masing pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan berdamai,”kata.kapolsek.
Baca Juga :Â Danrem 102 Panju Panjung Pantau Bedah Rumah Layak Huni di Kapuas
Dan korban telah bersedia memaafkan perbuatan yang dilakukan pelaku dan kedua belah Pihak tidak akan menuntut permasalahan tersebut ke jalur hukum dengan catatan pelaku tidak akan mengulangi dan melakukan kekerasan terhadap siapapun,jelasnya
“Ini sesuai dengan surat pernyataan yang telah disepakati,” pungkasnya [Red]














Discussion about this post