Kaltengtoday.com, Sampit – Penangkapan Muhammad Al Faruq atas dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal PT Sapta Karya Damai (SKD), menurut Ketua Kelompok Tani Kambas Bersatu, Erlis, hanyalah satu babak dari konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Dalam sesi wawancara bersama KaltengToday, Erlis tidak hanya menceritakan kronologi sengketa yang menurutnya telah berlangsung sejak lama. Ia juga menyerahkan puluhan dokumen yang selama ini dikumpulkan kelompok tani sebagai arsip perjuangan mereka, mulai dari Surat Keterangan Tanah (SKT), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Usaha Perkebunan (IUP), peta areal, berita acara rapat lintas instansi, surat-menyurat dengan berbagai lembaga negara, hingga dokumen penyelidikan kepolisian.
“Kami tidak melihat ini hanya perkara Faruq. Persoalannya jauh lebih lama, yaitu sengketa lahannya. Makanya semua dokumen ini saya serahkan supaya masyarakat tahu bagaimana perjalanan konflik ini dari awal,” kata Erlis, Kamis (23/7/2026).
Menurut Erlis, salah satu dokumen yang masih disimpan kelompok tani adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Deno Mahar yang diterbitkan Pemerintah Desa Tanah Putih pada 6 April 2000. Dokumen itu, kata dia, menjadi salah satu dasar masyarakat meyakini bahwa sebagian lahan yang kini disengketakan telah dikuasai warga jauh sebelum aktivitas perkebunan berkembang di kawasan tersebut.
“Bukti-bukti ini kami simpan sejak lama. Jadi jangan seolah-olah masyarakat baru mengklaim tanah setelah perusahaan masuk. Kami punya riwayatnya,” ujarnya.
Erlis kemudian menunjukkan dokumen lain berupa AMDAL PT Sapta Karya Damai tahun 2007, Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan Bupati Kotawaringin Timur pada 2014, hingga berita acara rapat dan mediasi yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi teknis, pemerintah desa, damang adat, pihak perusahaan, dan Kelompok Tani Kambas Bersatu.
Menurut Erlis, rangkaian dokumen tersebut menunjukkan bahwa sengketa ini telah berulang kali dibahas melalui berbagai forum resmi. Namun hingga kini, menurutnya, persoalan mengenai status lahan yang diperselisihkan belum memperoleh penyelesaian yang diterima seluruh pihak.
Klaim Pengelolaan 130 Hektare Sejak 2019
Selain dokumen-dokumen tersebut, Erlis juga memperlihatkan kepada KaltengToday sebuah dokumen yang disebutnya sebagai surat kesimpulan hasil pembahasan tim lintas instansi. Menurut Erlis, dokumen itu menjadi salah satu dasar kelompok tani mengelola kembali sebagian areal yang selama ini menjadi objek sengketa.
Pada dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi tampak sejumlah poin kesimpulan mengenai areal sekitar 130 hektare, pembahasan batas Hak Guna Usaha (HGU), serta tanda tangan sejumlah perwakilan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, kelompok tani, dan perwakilan perusahaan.
Menurut Erlis, berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Kelompok Tani Kambas Bersatu mulai mengelola areal sekitar 130 hektare sejak 2019. Selama enam tahun terakhir, kata dia, kelompok tani melakukan pemeliharaan tanaman sekaligus memanen tandan buah segar (TBS) di lokasi tersebut.
“Lahan itu sudah kami kelola selama enam tahun, dari tahun 2019 sampai sekarang. Yang dipanen Muhammad Al Faruq dan kawan-kawan itu berada di areal kelompok tani yang kami kelola sejak 2019. Karena itu kami mempertanyakan, kenapa sekarang tiba-tiba muncul tuduhan pencurian di lahan tersebut,” ujar Erlis.
Ia mengatakan sebelum perusahaan membuka perkebunan di kawasan itu, masyarakat telah lebih dahulu memanfaatkan lahan tersebut sebagai kebun karet, kebun rotan, dan kebun kelapa sawit.
Menurut Erlis, sebagian tanaman sawit merupakan bantuan pemerintah daerah sekitar 10 hektare, sementara sekitar 20 hektare lainnya merupakan tanaman milik masyarakat.
“Sebelum perusahaan masuk, di situ sudah ada kebun karet, kebun rotan, dan sawit milik masyarakat. Ada bantuan pemerintah sekitar sepuluh hektare, ditambah tanaman masyarakat sekitar dua puluh hektare. Semua itu kemudian digusur ketika perusahaan melakukan penanaman sekitar tahun 2012 sampai 2013,” katanya.
Baca Juga : Disbun Kalteng Naikkan Standar Harga TBS, Namun Petani Masih Menanti Kepatuhan Perusahaan
Erlis menyebut pengelolaan kembali sebagian areal tersebut, menurut kelompok tani, merupakan bagian dari penyelesaian atas tanaman masyarakat yang sebelumnya berada di lokasi sengketa.
Ia juga mengatakan pernah dilakukan pengecekan lapangan bersama unsur Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Erlis, hasil pengecekan tersebut menjadi salah satu dasar kelompok tani meyakini areal yang mereka kelola tidak bermasalah dengan PT Sapta Karya Damai. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari Erlis yang masih menjadi bagian dari sengketa antara kelompok tani dan perusahaan.
“Makanya kami heran. Kalau selama enam tahun kami mengelola lahan itu berdasarkan hasil pembahasan yang ada, kenapa sekarang justru muncul perkara pencurian di lokasi yang sama,” ujarnya.
Erlis juga menyebut masih terdapat sejumlah dokumen lain yang berkaitan dengan proses pengelolaan areal tersebut, termasuk surat-surat yang menurutnya menunjukkan adanya komunikasi mengenai areal yang dikelola kelompok tani. Dokumen-dokumen itu, kata dia, akan disampaikan sebagai bagian dari penjelasan kronologi sengketa.
“Kalau status lahannya belum jelas, ya konflik seperti ini akan terus berulang. Hari ini Faruq, besok bisa orang lain lagi,” katanya.
Karena itu, lanjut Erlis, penetapan Muhammad Al Faruq sebagai tersangka dugaan pencurian TBS tidak dapat dipisahkan dari konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun antara Kelompok Tani Kambas Bersatu dan PT Sapta Karya Damai.
Ketika Garis HGU Dipersoalkan : Dokumen Tim Lapangan Pernah Mencatat Perlunya Pengukuran Ulang
Di antara puluhan dokumen yang diserahkan Erlis kepada redaksi KaltengToday, terdapat satu dokumen lain yang menurutnya menjadi bagian penting dari perjalanan panjang sengketa lahan dengan PT Sapta Karya Damai.
Dokumen tersebut merupakan hasil pemeriksaan tim lapangan yang dibentuk untuk meninjau langsung lokasi sengketa. Menurut Erlis, tim tidak hanya melakukan peninjauan fisik di lapangan, tetapi juga membahas posisi batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan terhadap lahan yang diklaim masyarakat.
Baca Juga : TBS Kalteng Periode I Bulan Desember 2024 Bergerak Naik
“Tim sudah pernah turun ke lapangan. Mereka melihat langsung kondisi di lokasi. Dari situ muncul pembahasan mengenai batas HGU dan perlunya dilakukan pengukuran ulang supaya semuanya jelas,” ujar Erlis.
Dalam dokumen tersebut, salah satu poin yang dibahas ialah perlunya dilakukan pengukuran ulang terhadap batas HGU agar posisi bidang tanah yang disengketakan dapat dipastikan berdasarkan data teknis di lapangan.
Menurut Erlis, rekomendasi tersebut menjadi penting karena masyarakat meyakini sebagian lahan yang mereka kelola berada di luar batas HGU perusahaan, sedangkan perusahaan memiliki pandangan berbeda mengenai status areal tersebut.
“Kalau batasnya belum dipastikan melalui pengukuran yang benar, masing-masing pihak tentu akan tetap berpegang pada datanya sendiri,” katanya.
Dokumen yang diperlihatkan kepada KaltengToday juga menunjukkan sengketa telah beberapa kali dibahas dalam forum resmi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, damang adat, perwakilan perusahaan, hingga masyarakat.
Menurut Erlis, forum-forum tersebut dibentuk untuk mencari jalan keluar atas konflik yang terus berulang. Namun hingga kini, menurutnya, rekomendasi yang pernah disampaikan belum mampu mengakhiri perbedaan pandangan mengenai batas lahan yang disengketakan.
“Harapan kami sederhana, kalau memang ada sengketa batas, ukur kembali secara terbuka dan libatkan semua pihak. Supaya jelas mana hak perusahaan dan mana hak masyarakat,” ujarnya.
Dokumen lain yang turut diperlihatkan kepada KaltengToday juga menunjukkan pembahasan sengketa berlanjut dalam sejumlah rapat koordinasi pemerintah pada 2024, termasuk rekomendasi mengenai penataan kawasan sempadan Sungai Peyang serta penyelesaian lahan yang masih diperselisihkan.
Baca Juga : Harga TBS Turun di Periode II Bulan April 2024
Meski demikian, menurut Erlis, hingga perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) yang menjerat Muhammad Al Faruq bergulir ke ranah pidana, akar persoalan mengenai kepastian batas lahan masih belum memperoleh penyelesaian yang tuntas.
“Itulah mengapa kami selalu mengatakan, jangan hanya melihat kasus pidananya. Lihat juga sejarah sengketa lahannya. Karena konflik ini sudah berjalan bertahun-tahun,” ungkapnya.
Erlis menambahkan, bahwa lahan kelompok tani Kambas Bersatu dapat dipastikan seluruh nya berada diluar izin pihak perusahaan PT. SKD baik dari sisi IUP, HGU dan Amdal dan hal itu semua dapat dipertanggung jawabkan nya melalui dokumen yang ia miliki. [Red]














Discussion about this post