Kalteng Today – Kuala Kurun, – Pada hakikinya, (LPPD) Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah merupakan progres report kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Hal itulah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat rangka menyusun dengan menyampaikan hasil. Pasalnya, LPPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dilaporkan.
Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Gumas Yansiterson menyatakan, eksistensi penyuluhan LPPD di wilayah setempat. Sehingga, kegiatan tersebut dapat menjadi acuan serta dapat memberikan manfaat yang berguna bagi untuk memantapkan penyelenggaraan PD dan pembangunan.
“Laporan progres report, kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, karena Pemda Gumas, wajib menyusun dan menyampaikan LPPD paling lambat tiga bulan atau triwulan setelah tahun anggaran berakhir kita akan berakhir,” ucap Yansiterson, Senin (22/2).
Sedangkan narasi yang ada, kata dia, pada LPPD yaitu program dan kegiatan, tingkat pencapaian standar pelayanan minimal, jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan, jumlah pejabat struktural dan fungsional, alokasi dan realisasi anggaran, kondisi sarana dan prasarana yang digunakan, permasalahan dan kondisi, serta hal-hal yang dianggap perlu untuk dilaporkan.
Selain itu, jelasnya, terdapat indikator kinerja kunci (IKK), yang berisikan data capaian kinerja yang diisi oleh masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sesuai dengan fungsinya, kemudian akan disampaikan kepada kepala daerah melalui tim penilai.
“Maka diharapkan kepada, OPD harus mengerti dan memahami dalam menyusun LPPD karena OPD merupakan sumber penyedia data yang tersaji dalam LPPD itu,” ujar dia.
Baca Juga : Masyarakat Gumas Diminta Tetap Patuhi Prokes
Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Rapat, Jepin mengatakan, tujuan penyusunan asistensi penyuluhan LPPD Kabupaten Gumas tahun 2020, sebagai upaya peningkatan pemahaman dalam membuat dan menyusun LPPD Kabupaten Gumas tahun 2021.
“Kemudian bisa menghasilkan dan mewujudkan bentuk LPPD yang lebih sempurna dengan menyamakan persepsi pembuatannya dalam setiap satuan unit kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab Gumas,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post