Kalteng Today – Pulang Pisau, – Kembali Operasi Yustisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020, Sabtu 24 April 2021, dalam rangka penegakan disiplin dan protokol kesehatan (Prokes) dalam pengendalian Covid-19.
Giat operasi yustisi dilaksanakan di pasar Mingguan Kanamit kecamatan Maliku mulai pukul 07.00 hingga pukul 08.30 wib. Dalam kegiatan tersebut di dukung oleh TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan Dishub.
Kasatpol PP, Kabupaten Pulang Pisau Hans Kenedison mengatakan, petugas dalam kegiatan yustisi memberikan sanksi kepada para pelanggar berupa sanksi sosial dan sanksi denda administrasi.
Pada operasi yustisi yang dilaksanakan untuk kesekian kali ini sebanyak 26 orang mendapat sanksi sosial, dan sebanyak 2 orang menjalani sanksi administrasi denda, ” Kita memberikan edukasi dan sosial kepada para pedagang dan pembeli serta masyarakat,” ungkapnya, Sabtu (24/4/2021)
Baca Juga : Diduga Akibat Minuman Keras, Pemuda Pulang Pisau Tewas di Danau Bekas Tambang
Lanjut Hans, pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar dan aman. Dan ia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes dan disiplin 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan menjaga mobilitas. [BS]
Discussion about this post