kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, akan laksanakan pada 18 Mei 2022 mendatang.
Desa yang mengikuti Pilkades serentak tersebut, sebanyak 20 desa di 5 kecamatan di wilayah Kabupaten setempat.
Itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulang Pisau, Hj Deni Widanarni, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, (25/3/2022) di ruang kerjanya.
“Secara umum Pilkades serentak tahun ini dilaksanakan oleh 20 desa di 5 kecamatan. Saat ini tahapan demi tahapan sedang berjalan, hingga pada hari H Pilkades pada tanggal 18 Mei tahun ini,” ujar Hj Deni sapaan akrabnya.
Dia mengingatkan kepada seluruh Panitia Pilkades serentak tahun 2022 ini, dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga :Â Pemkab Pulpis Gelar Pelatihan RUP Melalui Aplikasi SIRUP
“Artinya, panitia pilkades dan pihak terkait lainnya harus mematuhi pedoman tentang tata cara pelaksanaan pilkades dan regulasi yang telah di tetapkan berdasarkan aturan yang berlaku,” teasnya
Dirinya mengungkapkan, pada tahun sebelum nya pilkades serentak juga pernah dilaksanakan.
” Meski pada saat itu, Pendemi Covid-19 masih terjadi. Namun, berbekal pelaksanaan Pilkades tahun 2020 kita optimis pelaksanaanya berjalan aman, dan sukses, tentunya dengan menerapkan Prokes ketat sesuai anjuran pemerintah,” pungkasnya [Red]
Discussion about this post