Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025 berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat ± 6,36 gram, Selasa dini hari (17/6/2025).
Dalam pengungkapan yang dilakukan di Jalan Hiu Putih Raya, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DH (23), warga sekitar yang diduga kuat sebagai pengedar.
Baca Juga : Pemprov Bantu BNN Kalteng Dalam Upaya Pemberantasan Narkoba
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya diamankan beserta barang bukti satu paket sabu yang dibungkus dalam bungkus rokok, uang tunai Rp1.500.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha R15.
“Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi yang diakui sebagai milik tersangka. Petugas kami juga menyita sepeda motor dan uang tunai yang diduga hasil transaksi,” ungkap Agung.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap SL dan Amankan 9 Paket Sabu
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh zat berbahaya tersebut. [Red]














Discussion about this post