kaltengtoday.com, -Kasongan- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten katingan, Fereso, menyebutkan pihak sekolah dapat melakukan kegiatan belajar dari rumah jika di sekolah yang bersangkutan terjadi penularan Covid-19. Disisi lain, pihak sekolah diwajibkan membentuk tim panitia satgas pada sekolah masing-masing untuk cepat mengambil keputusan.
” Iya namun, jika kembali pulih dan memungkinkan kegiatan belajar di sekolah bisa dilaksanakan, ” Jelasnya.
Sementara itu, Kepala SDN IV Kasongan Lama, Dora mengatakan, setelah sempat melakukan belajar di sekolah, pihak Sekolah Dasar Negeri 4 Kasongan yang berada di Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir kembali menerapkan belajar dari rumah.
” Belajar kembali dilakukan secara virtual sejak 23 Februari 2022. Namun, akan dipertimbangkan kembali secepatnya, ” Jelasnya.
baca juga :Â Polres Katingan bersama Lakukan Operasi Yustisi Gabungan
Ia mengatakan, sepekan sebelumnya peserta didik juga melakukan belajar secara online. Pasalnya ada satu orang guru yang tertular Covid-19.
Maka, pihak sekolah mengambil keputusan untuk meniadakan. Sejak 23 Febuari dan pihaknya sudah meminta BPBD Kabupaten Katingan untuk melakukan penyemprotan.
” Mengacu pada pengumuman yang disampaikan kepada orang tua peseta didik karena demi mencegah penularan pandemi. Apalagi, Kelurahan Kasongan Lama sudah masuk kedalam zona merah Covid-19.
” Kami sudah berkomunikasi dan melaporkan kepada pihak kordinator wilayah Dinas Pendidikan swtempat untuk meniadakan belajar secara tatap muka hingga libur libur Isra Miraj, ” Jelasnya.
baca juga :Â Pemkab Katingan MoU Dengan Pengadilan Agama Kasongan
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin anak didik tertular dan munculnya klaster penularan. Selama belajar dari rumah, agar siswa tidak keluar rumah dan bepergian keluar daerah.
” Jangan meremehkan wabah pandemi. Namun, tetap patuhi protokol kesehatan. Semua ini demi keselamatan diri kita, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post