Kalteng Today – Puruk Cahu, – Aksi jajaran Polsek Murung, Polres Murung Raya (Mura) dalam beberapa pekan terakhir ini patut diapresiasi.
Pasalnya setalah berhasil mengungkap 3 residivis pencurian kendaraan motor (Curanmor) pada beberapa waktu lalu, kini satu pelaku Curanmor berinisial DM alias NA (49) berhasil ditangkap kembali oleh pihaknya berdasarkan pengembangan penyelidikan kasus Curanmor yang ada di Mura.
Pelaku tersebut berhasil ditangkap pihak pihaknya di Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dengan dibantu oleh personil Polres Barito Utara yang telah meringkus pelaku pada tempat tinggalnya pada Senin (10/8).
Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho menjelaskan dari tangan pelaku berinisial DM alias NA tersebut pihaknya berhasil mengamankan 1 unit barang bukti sepeda motor Kawasaki LX 150G.
“Barang bukti yang kami dapatkan dari tangan pelaku tersebut merupakan kasus hilangnya kendaraan motor milik aparatur Desa Muara Jaan, Kecamatan Murung yang dilaporkan oleh Ketua BPD setempat setalah dilakukan pengembangan atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Murung berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku yang pada saat itu membawa barang bukti di Desa Lemo,” ucap Ipda Yuliantho, Rabu (12/8/2020).
Saat ini pelaku Curanmor DM alias NA yang diduga masih satu komplotan dengan 3 tersangka sebelumnya tersebut telah diamankan di Mapolsek Murung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Â Ternyata Aksi Bejat Ayah Tiri di Kapuas ini Dilakukan Sejak Korban Usia 8 Tahun
“Atas perbuatan pelaku, korban yang merupakan Ketua BPD Desa Muara Jaan mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta dengan barang bukti 1 unit Kawasaki LX150G yang sudah kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan pasal 363 ayat (1), Ke 3e, 4e, 5e KUHPidana tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek Murung. [Red]
Discussion about this post