Kalteng Today – Entikong, – Satu hari jelang larangan mudik pemerintah Malaysia kembali memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bermasalah ke tanah air melalui jalur perbatasan Entikong Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat.
“Pemulangan ini mendapat pendampingan khusus dari KJRI Kuching bekerjasama dengan pihak Imigrasi Malaysia, karena merupakan deportasi sebelum pemberlakuan larangan mudik di Indonesia,”ungkap, Ronny Fajar Purba,Staf teknis imigrasi KJRI Kuching,Rabu (5/5/2021), seperti diberitakan TimeBorneo.com [Jaringan KaltengToday.com]
Disampaikan Ronny, mereka ini (pekerja migran Indonesia bermasalah) yang sudah bebas dari tahanan di tiga Pusat Penjara Negara bagian Sarawak Malaysia,antara lain penjara Bekenu,Penjara Semunja dan penjara Puncak Borneo.
“Pemulangan ini ada 72 orang PMI bermasalah asal Kalbar. Sebelum dideportasi mereka sudah menjalani swab di Malaysia dengan hasil negatif.”kata Ronny Fajar Purba.
Baca Juga : 7 Posko Penyekat Antar Provinsi Didirikan Polda Kalteng Untuk Antisipasi Mudik Lebaran
Lanjut Ronni, 72 PMI -B yang dipulangkan dari jalur distrik Tebedu-Entikong ini sudah melalui masa tahanan, antara 3 sampai 6 bulan, dengan kebanyakan melanggar undang-undang ke imigrasian negara setempat.
Selain itu, KJRI Kuching juga mendampingi pemulangan 1 PMI repatriasi asal Singkawang Provinsi Kalimantan dengan kasus terlibat kegiatan judi online di wilayah Kuching Sarawak Malaysia.
“Sedang terkait kebijakan larangan mudik dalam negeri dari Pemerintah Indonesia, pihak KJRI Kuching, sudah berkoordinasi dengan pihak Malaysia, agar menghentikan sementara proses deportasi WNI, sampai batas waktu yang ditentukan,” tegas Ronni. [Red]
Discussion about this post