Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (17/1/2025) siang.
Kompol Aji Suseno menerangkan, pengungkapan kasus dilakukan setelah para personelnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Manggis, Kota Palangka Raya.
Baca Juga : Oknum Polisi Polresta Palangka Raya Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan
“Menindaklanjuti informasi itu, kami pun langsung bergerak pada Hari Kamis (16/1/2025) kemarin sekitar pukul 12.00 WIB untuk melakukan penyelidikan pada lokasi di sekitaran Jalan Manggis yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” terangnya.
Menurutnya, sekitar pukul 15.30 WIB, pihaknya mengamankan dua orang pria berinisial K (45) dan H (45) pada sebuah barak di kawasan tersebut.
“Ke dua orang ini ditahan, akibat tertangkap tangan memiliki sejumlah paket diduga sabu, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat sesuai dengan SOP Polri,” ujarnya.
Setelah mengamankan kedua pria tersebut, Satresnarkoba pun langsung melakukan penggeledahan pada seisi kamar barak yang dihuni oleh K dan H, hingga akhirnya berhasil mengamankan sebanyak 43 paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara terpisah oleh masing-masing tersangka.
“Tersangka K mengakui sebagai pemilik dari 35 paket dari total 43 paket diduga sabu yang kami amankan, yakni 3 paket tergeletak di atas lantai, 4 paket dari dalam bungkus rokok dan 28 paket lainnya ditemukan disembunyikan dalam mesin belakang kulkas,” jelasnya.
Baca Juga : Polresta Palangka Raya Ikut Serta Sukseskan Program Penanaman Jagung
Sedangkan, ia menambahkan bahwa, Tersangka H mengakui sebagai pemilik dari 8 paket sisanya, yang ditemukan tersimpan di dalam sebuah dompet dari sebuah tas selempang.
“Selain itu, juga mengamankan uang tunai Rp. 770.000,00 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika,” ucapnya.
Untuk pasal yang disangkakan yakni Tersangka K terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2, sedangkan Tersangka H Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Red]
Discussion about this post