Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di tiga lokasi berbeda, Jumat (7/3/2025) Sore.
Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Sabtu (8/2/2025) Sore mengatakan bahwa penangkapan terhadap para pelaku merupakan upaya dalam menindak tegas para pelaku pengedar narkoba dan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga :Â Pengedar Sabu-sabu Dan Pil Ekstasi Digerebek Polisi Di Dalam Rumah
“Ketiga pelaku ini kita amankan di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” Kata AKP Agung Wijaya Kusuma.
Pelaku yang bernama Rupiansyah (51) diamankan di Jalan Dr Murjani dengan barang bukti 4,99 Gram, kemudian Rizky Andira (30) diamankan di Jalan Bukit Keminting dengan barang bukti 0,84 Gram dan Fahriandi (33) diamankan petugas kepolisian di Jalan Yos Sudarso dengan barang bukti 2,65 Gram.
Baca Juga :Â Ringkus Pengedar, Polisi Amankan Pelaku Dan 14 Paket Sabu
“ara pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama 5 sampai 10 tahun penjara,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post