Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial Mn alias Amat Waluh (56) bersama dengan barang bukti puluhan paket diduga narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah wisma di Jalan Nusantara II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
“Berawal dari laporan masyarakat, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di teras Wisma Talentha,” katanya kepada awak media, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Tiga Pengedar Sabu
Ia mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 16 paket diduga sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok di dashboard motor pelaku.
Lebih lanjut, ia menerangkan, petugas juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke dalam kamar yang ditempati pelaku di Wisma Talentha.
Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan 7 paket diduga sabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp. 350.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba.
Untuk total barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 23 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 8,36 gram.
Baca Juga : 2 Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Polres Kapuas
“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” terangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [Red]














Discussion about this post