Kalteng Today – Buntok, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel), berhasil meringkus seorang pria berinisial AP (21) warga Kelurahan Buntok Kota lantaran kedapatan menyimpan satu paket jenis sabu.
Saat diringkus petugas, pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan itu tak berkutik saat digelandang menuju ke Mako Polres Barsel yang lama Jalan Tugu, Buntok, Senin (5/10/2020) Pukul 21.50 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Barsel Iptu Sanip, S.H. menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di depan Dermaga Jelapat ada transaksi sabu.
“Dengan adanya informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan di lokasi, lalu terlihat ada pengendara sepeda motor yang masuk arah dermaga dan dipastikan membawa narkoba jenis sabu kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada pelaku AP disaksikan oleh saksi-saksi,” Kata Sanip melalui rilisnya, (7/10/2020)
Usai dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0.29 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok merk L.A. mentol warna putih, satu buah gawai samsung warna Gold dan satu unit sepeda motor merk Yamaha F one warna hitam silver.
Baca Juga:Â Lina, Terdakwa Pembunuh Suami Sendiri Dijatuhi Hukuman Penjara 12 Tahun
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barsel dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara diatas lima tahun. [Red]
Discussion about this post