Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Kali ini, pengungkapan kasus disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma saat ditemui di markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Selasa (6/5/2025) pagi.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bartim, 5 Paket Sabu Disita
AKP Agung Wijaya Kusuma menyampaikan, pihaknya menggagalkan peredaran narkotika jenis Ekstasi di kawasan Jalan Eka Sandehan pada Hari Minggu (4/5/2025).
“Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika pada kawasan Jalan Eka Sandehan di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya pun melakukan penyelidikan hingga pukul 17.30 WIB dan Satrenarkoba akhirnya mengamankan seorang tersangka yakni pria berinisial AH (42), serta menemukan puluhan butir Pil Ekstasi dari hasil pemeriksaan badan dan pakaian yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Sebanyak 46 (empat puluh enam) butir Pil Ekstasi seberat 28,7 (dua puluh delapan koma tujuh) gram pun berhasil kami ditemukan dari dalam kantong celana tersangka, yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam,” tuturnya.
Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Pengedar Sabu
Tertangkap tangan memiliki barang haram tersebut, Tersangka AH pun langsung digelandang oleh Satresnarkoba menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Tersangka AH terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena barang buktinya lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post