Kalteng Today – Pulang Pisau, – Satreskrim Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan dua pelaku penambangan emas tanpa izin ( illegal mining ) penggunaan bahan kimia atau mercuri di DAS Kahayan Desa Tanjung Taruna Kecamatan Jabiren Raya.
Dua pelaku tersebut, yakni AUS (48) wargaKelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kodya Palangkaraya.
Kemudian Rd dan Redianto warga Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
Keduanya di amankan Jajaran Satreskrim Polres Pulang Pisau 31 Januari 2021, dan saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Tahap I), selanjutnya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra mengatakan, penangkapan ke dua pelaku tersebut minindaklanjuti 4 Focus Kapolda Kalteng, yakni penindakkan tindak pidana Lingkungan Hidup illegal mining.
“Polres Pulang Pisau secara masif telah memberikan himbauan dan sosialisasi ilegal mining dan pengguaan bahan kimia atau mercuri pada titik rawan penambangan mineral jenis emas secara Ilegal, ” kata Jhon Digul Manra, Minggu (21/3/2021).
Baca Juga :Â Polisi Lakukan Sosialisasi Pencegahan Penambangan Emas Liar di Kecamatan Hanau
Namun, lanjutnya, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan hingga tanggal 31 Januari 2021 sehingga Sat Reskrim Polres Pulang Pisau melakukan penindakkan terhadap dua orang laki-laki yang sedang melakukan penambangan secara ilegal, tanpa dilengkapi dengan perizinan.
” Karena tidak dilengkapi izin, maka kedua pelaku tersebut kita amamkan ke Polres Pulang Pisau bersama barang bukti (BB) satu unit mesin disel, 1 unit Kato 7 inci 2 pipa pralon 5 inci, 1 selang spiral 5 inci, 1 ember, 1 lantakan lokal 24 karat dengan berat kotor 1,40 gram, ” kata Jhon Digul Manra
Sementara kata Jhon Digul, saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Tahap I), selanjutnya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum. [BS-KT]
Discussion about this post