Kaltengtoday.com, Kapuas – Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor),di Kecamatan Basarang,Minggu 23 Februari 2025 pukul 23:00 wib Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jalani mengakui pihaknya telah mengamankan diduga tersangka MR alias Undul(27),warga Handel Bapalas Besar Kilometer 1,5 Rt 03 Kecamatan Basarang.
Baca Juga : Â Sepanjang 2024, Tindak Pidana di Bartim Didominasi Curat dan Curanmor
“Ya,kita telah mengamankan tersangka Undul sebagai spesialis ranmor,” kata Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,Selasa (25/2/2025).
Kasat Reskrim menjabarkan,aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan tersangka Undul melakukan aksinya saat itu kendaraan sedang terparkir didepan rumah korban langsung di embat dengan mudah karena kunci kontak masih tergantung di kendaraan dengan noPol
“Kondisi rumah dalam keadaan terkunci sedangkan sepeda motor terparkir di depan rumah masih ada kontak kunci sehingga memudahkan pelaku,” terangnya.
Akibat aksi curanmor tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 22.000,000,-Setelah mendapat laporan tim gabungan langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Undul di sebuah Pos Kamling pasar Sabtu Rt 02 Desa Basarang Kecamatan Basarang pada Senin 24 Februari 2025 pukul 15:30 Wib.
Baca Juga : Â 1×24 Jam Resmob Polres Kapuas berhasil Ringkus Pelaku Curanmor
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Undul di jerat dengan pasal 362 KUHPidana,” tutupnya.
Sebelumnya pelaku Undul melakukan pencurian di Kecamatan Basarang sebuah kendaraan roda 2 warna biru dengan no pol KH 2178 YE.,dan honda sonic dengan no pol 6805 UA. [Red]














Discussion about this post