Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Seruyan berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ulin ilegal sebanyak 9 M3 yang diangkut oleh tiga orang warga Seruyan di perairan Daerah Aliran Sungai (DAS) Seruyan, Senin dini hari (20/7/2020).
Polisi selain berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengangkut kayu ulin ilegal, yakni masing-masing Rahmad Lidia Efendi alias Rahmat (31), warga Desa Tumbang Manjul, Risman (61), warga Desa Sembuluh dan Jumadi Bulu (33), warga Desa Rantau Panjang, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu ulin sebanyak 9 meter kubik (M³) serta dua unit perahu kelotok yang digunakan untuk mengangkut kayu.
Menurut Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Polair Polres Seruyan Iptu Slamet Widodo, penangkapan terhadap tiga tersangka tersebut bermula saat anggota Satpolair melakukan patroli di DAS Seruyan, tepatnya di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan Kalteng, pada Senin dinihari (20/7/2020).
Dimana saat melakukan patrol perairan tersebut, polisi mendapati dua unit perahu kelotok yang mencurigakan. Setelah disambangi petugas, perahu kelotok tersebut memuat kayu olahan jenis ulin. Setelah diinterogasi dan diperiksa petugas, ternyata kayu ulin tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Sehingga ketiga pengangkut kayu tersebut terpaksa diamankan ke kantor Satpolair Polres Seruyan.
“Ketiga warga itu kita tangkap sekitar pukul 02.00 Wib, Senin dini hari (20/7/2020),” kata Iptu Slamet Widodo di Kuala Pembuang, Selasa (21/7/2020).
Saat ini, lanjut dia, ketiga tersangka telah diamankan di Kantor Satpolair Polres Seruyan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku pembawa kayu ulin illegal ini masih kita amankan untuk menggali informasi lebih lanjut, termasuk mengenai kemana kayu ilegal tersebut rencana akan dibawa,” ucapnya.
Baca Juga : Waspada, Mulai 23 Juli Pengguna Jalan di Palangka Raya Langgar Aturan Ditilang
Terhadap ketiga pelaku tersebut, akan dijerat tindak pidana di Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. [Red]
Discussion about this post