Kalteng Today – Palangka Raya, – Sejumlah lapak pedagang yang berada di pinggir jalan Adonis Samad arah Bandara Tjilik Riwut ditertibka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya karena dianggap melanggar aturan Peraturan Daerah pada hari Senin (20/7/2020) sore.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur Gohan Pangaribuan melalui Kabid Trantib Sawang membenarkan adanya penertiban tersebut saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Selasa (21/7/2020) pagi.
“Ya betul, kita lakukan penertiban di jalan tersebut karena mereka berjualan tidak pada tempatnya dan menggangu keindahan Kota Palangka Raya” terangnya.
Selain itu juga dijelaskan, dalam penertiban tersebut sesuai dengan prosedur dan tupoksi yang ada serta tetap mengutamakan protokol kesehatan dimasa pandemi saat ini.
“Sebagai penegak hukum Perda kita lakukan penertiban karena semakin merebaknya para pedagang di seputaran Jalan Adonis Samad tersebut” imbuhnya.
Baca Juga : Bertambah 20, Jumlah OTG Pulpis Mencapai 486 Orang
Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa jalan Adonis Samad merupakan jalan protokol yang hampir setiap saat dilalui warga terutamanya tamu-tamu dari luar daerah yang datang ke Kota Palangka Raya dari arah Bandara Tjilik Riwut.
“Jalan ini bisa dikatakan pintu masuknya Kota Palangka Raya dan merupakan cerminan dari wajah Kota Cantik Palangka Raya, jadi tempat tersebut bukan untuk kawasan berjualan,” ujarnya.
Diriny juga menghimbau bagi para PKL untuk menggelar lapak di tempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah dan tetap diharapkan berkontribusi demi kemajuan Kota Palangka Raya yang tertib. [Red]
Discussion about this post