kaltengtoday.com, Kasongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan memberikan surat teguran kepada masyarakat yang mempunyai bangunan yang berada di atas Parit di Jalan Soekarno Hatta atau Jalan Depag Kasongan. Petugas meminta agar warga segera membongkar bangunannya yang menutupi saluran drainase.
“Teguran ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya di setiap kesempatan yang ada. Kami selalu memberikan teguran lisan dan imbauan kepada masyarakat yang bermukim di pinggiran jalan tersebut,” kata Kepala Satpol PP Katingan Pimanto, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga :Â Disporbudpar Katingan Gelar Festival Kreativitas Budaya
Dengan mempedomani Perda Kabupaten Katingan Nomor 03 Tahun 2022 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, jelas Pimanto, bahwa menggunakan bahu jalan dan parit seperti di Jalan Soekarno Hatta melanggar aturan.
“Pada pasal 16 Ayat (1) jika setiap orang dan badan dilarang menutup saluran air atau drainase atau gorong-gorong yang dapat mengakibatkan saluran air atau drainase dan gorong-gorong yang tidak berfungsi,” sebutnya.
Baca Juga : Â Mendadak, Anggota Satpol PP Katingan Dites Urine
Ia mengingatkan agar setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha di badan jalan, bahu jalan, drainase, trotoar, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum.
Karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan meminta kepada seluruh masyarakat yang mendirikan bangunannya yang mengenai parit atau hal yang disebutkan di pasal di atas untuk membongkar bangunannya. “Sebelum dilakukan pembongkaran dan tindakan tegas, kami imbau untuk membongkar sendiri lebih dulu,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post