kaltengtoday.com, – Sampit, – Kepala Satpol PP Kotim Marjuki menegaskan, bagi pemilik usaha yang kebetulan berada di wilayah jalan di Kota Sampit ini agar bisa menyiapkan lahan parkir. Ini dimaksudkan agar tidak ada lagi jalan macet akibat tidak ada lahan parkirnya.
“Salah satu contohnya yang berada di Jalan Walter Coundrat yang memang menjadi lokasi padat orang berjualan. Untuk itu, saya minta kepada dinas terkait saat pemberian ijin harus mengutamakan lahan parkirnya,”jelas Kasatpol PP Kotim Marjuki, Senin 26 Oktober 2021.
Kata dia, jika memang tidak ada lahan parkir jangan sampai diberi ijin usaha nantinya. Jika bisa syarat ijin usaha itu salah satunya memiliki lahan parkir. “Ini bertujuan agar tidak ada lagi jalan yang padat apalagi macet akibat jalan ditutupi akibat parkir di tempat usaha tersebut,”harapnya.
Baca juga :Â Pemkab Kotim Disarankan Lakukan Kajian Tentang Bencana Alam
Menurutnya, selama ini masih banyak tempat usaha yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir, seperti di Jalan Ayani, MT Haryono, Pelita dan lainnya. “Jalan itukan tertib lalu lintas, jadi jangan parkir di pinggir jalan. Karena hal tersebut dapat mengganggu ketertiban umum dan mengganggu pengendara yang lain,”ungkapnya.
Baca juga :Â Pemkab Kotim Didorong Atur Perencanaan Pemulihan Ekonomi Tahun 2022
Kata Marjuki, Satpol PP Kotim tidak hanya bertugas dalam penegakan peraturan daerah (Perda) tapi juga melakukan penertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan tuvoksinya.[Red]
Discussion about this post