Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunung Mas (Gumas) kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Perda RDTR No6 Tahun 2020, kepada sejumlah pedagang kaki lima di lokasi pasar Kuala Kurun. Imbauan tersebut, berkaitan dengan larangan di pasal 23 huruf (e) berjualan di bahu jalan dan di atas trotoar.
Baca Juga : Â Satpol PP Katingan Kembali Tertibkan Penjualan Miras
Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Gumas Yosep Lahes mengatakan, sejauh ini pihaknya tak henti-hentinya
memberikan imbauan kepada pedagang. Namun hal itu terkadang tak digubris pedagang dan tetap membuka lapak di tempat-tempat yang tidak seharusnya.
“Imbauan ini kami lakukan secara rutin, salah satunya terkait untuk menjaga ketertiban dan penegakan aturan daerah,” katanya.
Terkait kegiatan yang baru dilakukan, lanjut Yosep, pihaknya mensosialisasikan perda yang sudah ada dan berlaku. Namun berdasarkan pengamatan, banyak pedagang yang tetap membuka lapak di bahu jalan dan di atas drainase dengan alasan sulit mencari lokasi baru untuk berjualan.
Baca Juga : Â Satpol PP Katingan Kembali Tertibkan Penjualan Miras
“Banyak pedagang yang beralasan tidak memiliki tempat baru untuk berjualan. Persoalan ini yang nantinya mungkin akan kami rapatkan bersama dinas terkait lainnya,” ujarnya.
Menurut dia, perlu adanya langkah-langkah untuk menangani setiap keluhan pedagang Salah satunya ketersediaan tempat khusus bagi UMKM. Dalam waktu dekat juga, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait yang salah satunya menangani UMKM. [Red]
Discussion about this post