kaltengtoday.com, – Sampit, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur kembali melakukan operasi pembinaan pengemis dan pengamen jalanan. Terlebih dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan bocah kecil alias bocil usia 7 tahun.
Kepala Satpol PP Kotim Marjuki menegaskan bahwa petugas berhasil mengamankan enam orang bocah kecil atau bocil. Bahkan usia mereka ini masih sekitar 7 tahun, dan ada ada juga pihaknya mengamankan seorang wanita dewasa yang masih keluarga dari bocil tersebut. Ujarnya, Jum’at (28/1).
Dikatakan kasat, pihaknya sempat kejar-kejaran dengan pengamen yang masih di bawah umur ini. Apalagi keberadaan mereka ini sangat meresahkan warga, terlebih berada di lampu traffic light, yakni di Jalan DI Panjaitran dan Pangeran Antasari Sampit. Ungkapnya.
Baca juga : Pengangkatan Guru Kontrak Kotim Diutamakan Warga Lokal
Bocil ini sudah kita amankan guna dilakukan pembinaan. “Kayanya ini sudah ada yang mengendalikan bocil-bocil menjadi pengamen di ruas jalan Kota Sampit ini,”tegasnya.
Baca juga : 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Kotim
“Diduga praktek pengamen dengan menggunakan anak dibawah umur ini terorganisir. Kami masih mendalami dengan melibatkan kepolisian, ini kami tangani serius agar tidak ada lagi pengamen bocil yang menjadi korban,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post