Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya hingga kini terus memberantas penggunaan knalpot brong di Kota Cantik.
Hal tersebut terbukti, dengan diamankannya seorang pengendara yang menggunakan knalpot brong pada saat kepolisian melakukan patroli simpatik di Jalan Tjilik Riwut, Jalan S. Parman dan Jalan Yos Sudarso.
Baca juga :Â Berlagak Pembalap, 2 Pengendara Knalpot Brong Diciduk Polisi
“Kami terus menggiatkan penindakan dan penertiban pengguna knalpot brong di Wilayah Kota Palangka Raya,” kata Kasat Lantas AKP Salahiddin, saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Juli 2023.
Dijelaskannya, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan.
Baca juga :Â Kendaraan Melebihi Kapasitas dan Knalpot Brong Jadi Sasaran
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya terutama para remaja agar tidak lagi menggunakan knalpot brong serta melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu dan membahayakan pengendara lain seperti kebut-kebutan dan balapan liar,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post