Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan bersama warga Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, melakukan penandatangan kesepakatan untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas dan bersama-sama mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya, Rabu (28/8/2020).
Penandatangan bersama itu, berlangsung di kantor desa setempat, dengan dihadiri oleh Kasatlantas Polres Seruyan Iptu Moch Romadhon beserta anggota, aparatur pemerintahan desa dan warga Desa Persil Raya.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatlantas Polres Seruyan Iptu Moch Romadhon mengatakan, Desa Persil Raya sekarang ditetapkan sebagai Kampung Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas. Diharapkan melalui kampung itu, tingkat kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan berlalu lintas semakin meningkat.
Baca Juga:Â Sekwan Kota Palangka Raya Terima Dua Mobil Dinas Baru Untuk Wakil Ketua
“Melalui penetapan kampung pelopor ini, warga Desa Persil Raya bisa menjadi contoh yang baik bagi desa dan warga lainnya untuk turut peduli terhadap peraturan lalu lintas di jalan raya,” kata Romadhan.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tetap mentaati protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid 19. [Red]
Discussion about this post