Kalteng Today – Sampit, – Satlantas Polres Kotim melaksanakan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas terhadap ranmor yang menggunakan knalpot racing yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kegiatan ini diuntuk mewujudkan kamseltibcar lalu lintas.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 8 November 2020 sekitar pukul 22.00 sampai selesai. Lokasi kegiatan di Jalan A Yani, HM Arsyad dan Taman Kota Sampit.
Kasatlantas Polres Kotim AKP Salahuddin mengatakan telah dilaksanakan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas terhadap sepeda motor dengan menggunakan knalpot racing yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang menimbulkan kebisingan. Jelasnya, Senin (9/11).
Kegiatan ini dilaksanakan guna mewujudkan kamseltibcar lalu lintas dan terciptanya kamtibmas yang kondusif. “Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan Kondusif,”paparnya.
Baca Juga:Â Polsek Sebangau Ingatkan Tamu Resepsi Pernikahan Terapkan 3 M
Diharapkan agar ranmor yang knalpotnya menimbulkan kebisingan agar disesuaikan dengan jenis kendaraannya. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post