kaltengtoday.com, – Sampit, – Sat Lantas Polres Kotim melaksanakan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap pelajar di bawah umur yang mengendarai sepeda motor. Penertiban ini dilaksanakan di titik lokasi khususnya jalan kawasan sekolah seperti di SMPN 1 Sampit, SMPN 2 Sampit, SMPN 3 Sampit, dan SMPN 11 Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin mengatakan kegiatan ini bertujuan mengantisipasi dan mencegah terjadinya korban Kecelakaan Lalu Lintas terhadap anak dibawah umur ( Camot ) di wilayah Hukum Polres Kotim. Jelasnya. (25/10).
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan sudah jelas. Mereka yang mau mengendarai kendaraan bermotor harus berusia minimal 17 tahun.
“Dalam Pasal 281 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),”paparnya.
Baca juga :Â Polres Kotim Akan Jalankan Instruksi Kapolri RI
Kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas ini diharapkan menumbuhkan kesadaran para orang tua untuk bersama sama mencegah anak anak di bawah umur berkendara. Lebih baik meluangkan waktu untuk mengantar anak kesekolah.
Baca juga :Â Polres Kotim Akan Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi Dalam Pelayanan
“Bagi pengendara dibawah umur yg sudah ditilang kami arahkan untuk datang dengan orangtua. Selanjutnya akan diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,”tukasnya.[Red]
Discussion about this post