kaltengtoday.com, Kasongan – Satlantas Polres Katingan jajaran terus melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran terhadap truk atau kendaraan Odol yang melintas di wilayah kabupaten Katingan. Penindakan kendaraan over dimensi dan overload (Odol) karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan cenderung menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasat Lantas Iptu Lenina Olin mengatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap truk atau kendaraan yang membawa muatan berlebih dan melebih batas ketentuan overload dan over dimensi sering disebut Odol.
Baca Juga :Â Sat Lantas polres Seruyan Lakukan Pemeriksaan Kapasitas Kendaraan ODOL
” Penindakan Odol terus dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas juga membahayakan keselamatan karena beresiko kecelakaan bahkan yang fatal membahayakan pengendara lainnya, ” Ungkapnya, Kamis (19/5/2022).
Ia menegaskan, kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan yang fatal karena sulit dikendalikan. Seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan.
Baca Juga :Â Selama 2 Bulan Ditlantas Polda Kalteng Tindak 1.839 Truk ODOL
Menurutnya, selain melakukan penindakan terhadap Odol , Satlantas Polres Katingan melalui Patroli Satlantas juga proaktif melakukan sosialisasi kepada perusahan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan berlebih atau Odol.
“ Selain tindakan tegas berupa tilang. Satlantas juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahan jasa angkutan dan sopir terkait pelanggaran Odol dan bahayanya “ Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post