kaltengtoday.com, Kasongan – Satlantas Polres Katingan terus melakukan penindakan tegas tilang terhadap pelanggaran kendaraan jenis angkutan bermuatan lebih atau kendaraan Odol yang melintas di Kabupaten Katingan.
Penindakan kendaraan over dimensi dan overload (Odol) karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan cenderung menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga :Â Sat Lantas polres Seruyan Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Over Kapasitas (ODOL)
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatlantas Iptu Lenina Olin mengatakan, jika pihaknya melakukan patroli guna melakukan penindakan terhadap truk atau kendaraan yang membawa muatan berlebih dan melebihi batas ketentuan over dimensi dan overload sering disebut Odol.
“Penindakan Odol terus kita lakukan karena melanggar aturan lalu lintas, juga membahayakan keselamatan karena beresiko kecelakaan bahkan yang fatal membahayakan pengendara lainnya ” kata Kasatlantas Polres Katingan Iptu Olin, Jumat (27/5/2022).
Menurutnya, kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan yang fatal karena sulit dikendalikan seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan.
Baca Juga :Â Satlantas Polres Katingan Tertibkan Truk dan Kendaraan Odol
Ia mengatakan selain melakukan penindakan terhadap Odol, Satlantas Polres Katingan melalui Patroli Satlantas juga proaktif melakukan sosialisasi kepada perusahan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan berlebih.
“Selain tindakan tegas tilang, Satlantas juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahan jasa angkutan dan sopir terkait pelanggaran Odol dan bahayanya,“ Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post